Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan
Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya
yang sesuai dengan syariah.
Beberapa
prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank
berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
- Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
- Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Dalam paradigma akuntansi Islam, bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
- Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini
ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan inves-tasi
dana dari pihak lain) menerima persentase keuntungan hanya dalam kasus untung.
Dalam hal terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko penyedia dana (shahibul
maal), sementara bank tidak ikut menanggungnya.
- Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang
ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi)
dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Di antara
contohnya adalah kontrak al murabahah, al mudharabah, al musyarakah, bai as
salam, bai al ishtisna, al ijarah, dan lain-lain.
Rekening investasi dapat dibagi menjadi tidak
terba-tas (unrestricted mudharabah) atau terbatas (restricted
mudharabah).
Rekening
investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang
rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank Islam untuk menginvestasikan
dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa
menerapkan pembatasan jenis, waktu dan bidang usaha investasi.
Dalam
skema ini bank Islam dapat mencampurkan dana pemegang rekening investasi dengan
dananya sendiri (modal) atau dengan dana lain yang berhak dipakai oleh bank
Islam (misalnya rekening koran). Pemegang rekening investasi dan bank Islam
umumnya berpartisipasi dalam keuntungan dari dana yang diinvestasikan.
Rekening
investasi terbatas (restricted investment)
Pemegang
rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang, dan
waktu bank meng-investasikan dananya. Lebih jauh lagi, bank Islam dapat
dibatasi dari mencampurkan dananya sendiri dengan dana rekening investasi
terbatas untuk tujuan investasi. Bahkan bisa saja ada pembatasan lain yang
diterapkan pemegang rekening investasi.
Sebagai
contoh, pemegang rekening investasi dapat meminta bank Islam untuk tidak
menginvestasikan dananya dalam bidang pertanian dan peternakan. Bisa juga
pe-megang rekening investasi meminta bank Islam itu sendiri yang melaksanakan
investasi, bukan melalui pihak ketiga.
- Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa
ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak
perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi, transfer kawat, L/C, dan
sebagainya.
- Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam
me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan),
zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi,
konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam
pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta
pengembangan lingkungan hidup.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
SISTEM
INFORMASI PERBANKAN SYARIAH
Dalam melakukan
kegiatannya perbankan syariah bekerja sama dengan bidang teknologi informasi
untuk membangun sistem informasi perbankan syariah dengan membuat aplikasi
khusus yang dapat mempermudah semua proses-proses transaksi yang ada diperbankan
syariah yang salah satunya adalah proses transaksi jual beli salam. Dan sudah
menjadi sesuatu yang sangat relatif bila dikatakan bahwa sebuah aplikasi
teknologi perbankan syariah itu baik atau lebih baik dari aplikasi yang lain ( Zachman,
John A., A framework in information systems Architecture, New York: IBM Systems
Journal 26, No.23, 1999 ). Tetapi seorang ahli teknologi informasi Eropa
menerangkan bahwa aplikasi yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan penting
dan saling berhubungan, yaitu:
a. Sifat Operasional
Aplikasi ( Product Operation )
Untuk melihat sifat
operasional aplikasi, hal-hal yang diukur adalah berhubungan dengan teknis
analisis perancangan aplikasi dan arsitekturnya. Seorang
pakar Inggris bernama McCall merumuskan kualitas Product Operation
sebagai berikut:
1. Correctness, yaitu
sejauh mana suatu aplikasi memenuhi spesifikasi dan objectives
dari users. Dalam hal ini yang harus kita perhitungkan adalah sejauh
mana pengembang internal maupun eksternal ( vendor ) dapat mengetahui
kebutuhan bisnis ( business requirement ). Dalam hal ini mereka
harus mengerti bahwa ada beberapa perbedaan signifikan antara arsitektur bank
konvensional dengan arsitektur bank syariah;
2. Reliability yaitu
kemampuan sebuah aplikasi melaksanakan kemampuan sesuai dengan fungsinya dan
ketelitian yang akurat;
3. Efficiency yaitu
seberapa besar kapasitas parameter yang mendukung modul-modul yang saling
berkaitan untuk memudahkan user membuat turunan produk, interfacing
antar modul serta interfacing terhadap aplikasi lain yang mungkin
dihubungkan untuk mendukung suatu transaksi;
4. Integrity yaitu
sejauh mana akses ke aplikasi dan data oleh pihak yang tidak berhak dapat
dikendalikan, seberapa tinggi akurasi dan tingkat security yang
dimiliki; dan
5. Usability yaitu
f aktor ini menentukan sejauh mana kemudahan user mempelajari,
menggunakan dan mengerti output yang dihasilkan.
b. Kemampuan aplikasi dalam
menjalani perubahan ( Product Revision )
Dalam perjalanan suatu
usaha senantiasa terdapat perubahan-perubahan baik dari sisi strategi maupun
perubahan yang diakibatkan oleh regulasi. Oleh karena itu ada beberapa faktor
pokok yang harus dipertimbangkan adalah:
1) Maintainability
yaitu usaha untuk menemukan perbaikan dari kesalahan ( error )
maupun usaha untuk melakukan perubahan;
2) Flexibility
yaitu usaha yang diperlukan untuk melakukan modifikasi, terutama terhadap
aplikasi yang berhubungan dengan hal-hal operasional;
3) Testability
yaitu usaha yang diperlukan untuk menguji atau memastikan suatu aplikasi
telah sesuai dengan kebutuhan bisnis ( business requirement ), comply
dengan regulasi yang ada dan lain sebagainya.
c. Daya adaptasi software
terhadap lingkungan baru ( Product Transition ).
Percepatan TI semakin
hari terasa semakin cepat, perubahan-perubahan terjadi mulai dari operating
system yang hampir setiap tahun mengeluarkan versi baru, software
pendukung, delivery channel maupun hardware yang terus
dikembangkan untuk mengembangkan aplikasinya sehingga dapat beradaptasi
terhadap lingkungan baru.
Delivery channel
merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam pengembangan bisnis
di masa depan, mengingat arah perbankan dunia menuju sistem Cyber Banking (bank
maya). Untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu dilakukan pengujian
terhadap aplikasi, apakah aplikasi yang bersangkutan sanggup melakukan hubungan
dengan aplikasi lain dalam platform yang berbeda (Inter-operability), baik
secara langsung maupun dengan perantara perangkat lain (middleware).
Aplikasi pembiayaan salam
diperbankan syariah pada umumnya dibuat untuk melakukan pencatatan transaksi
atau produk salam itu sendiri. Serta untuk mengolah data yang diperlukan dalam
pembiayaan syariah agar terkomputerisasi dan lebih akurat sehingga tidak akan
mengalami human error atau redudansi data. Aplikasi ini juga didukung dengan
teknologi internet agar dapat diakses secara online oleh petugas dibagian-bagian
yang bersangkutan.
Dalam bidang pemasarannya
semua lembaga perbankan syariah juga membangun website khusus untuk melakukan
proses e-banking untuk memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam
bertransaksi dan memperoleh informasi tentang perbankan syariah maupun
produk-produknya.
Sedangkan
Untuk meningkatkan daya saing di era globalisasi ini, perbankan syariah
mempunyai 4 strategi yang di terapkan di perbankan syariah.
- Membentuk SDI Berkualitas. Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena Sumber Daya Insani menjadi aset terpenting dalam dunia industri manapun termasuk perbankan syariah.
- Ekspansi Segmen Pasar Bank Syariah. Disadari atau tidak, segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia masih terfokus kepada masyarakat muslim saja. Padahal universalitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas masyarakat muslim saja. Hal yang paling penting adalah bahwa perbankan syariah bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim saja, tetapi non-muslim pun bisa menikmatinya. Apabila masyarakat non-muslim ingin menikmati layanan perbankan syariah, maka perlu diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen.
- Akselerasi Produk Perbankan Syariah. Keberagaman produk dan jasa sebagai ciri khas bank syariah. Bank syariah perlu terus melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional.
- Penggunaan sistem IT modern. Dukungan sistem IT yang modern sangat mendukung peningkatan daya saing bank syariah secara nasional. Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi, misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
e-banking di syariah
Terbentuknya masyarakat digital tersebut dipacu oleh
perkembangan dan penerapan TIK yang sangat intensif di bidang perbankan yang
disebut Electronic Banking atau disingkat E-Banking. Namun yang
akan menjadi topik utama makalah ini ialah E-Banking Syariah.
E-Banking atau Online
Banking
Salah satu karakteristik sistem informasi keuangan bank
yang penting adalah integrasi sistem, yaitu seluruh fungsi perusahaan
menggunakan satu sistem aplikasi atau kemampuannya untuk mengirimkan keluaran
(output) ke sistem lain secara otomatik.
Sistem on-line atau sistem aplikasi perbankan
terintegrasi ini merupakan tren TSI perbankan dewasa ini sehingga masing-masing
bagian atau nasabah bisa secara on-line berhubungan dengan pihak bank di
seluruh kantor cabang. Sistem on line ini memerlukan sistem jaringan
komputer yang menghubungkan seluruh kantor cabang dan pembuatan sub-subsistem
aplikasi yang terintegrasi dengan memperhitungkan keterkaitan fungsional
antar-bagian di bank tersebut dan keterkaitannya dengan sistem eksternal, baik
nasabah, lembaga keuangan lain maupun sistem-sistem informasi eksternal
lainnya.
Produk E-Banking Syariah
Jasa untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Jasa untuk penyimpan dana
·
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa
penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan
bonus kepada nasabah.
·
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank
dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana
nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan
nisbah bagi hasil tertentu.
Kesimpulan
E-banking merupakan inovasi
yang dipergunakan untuk mempermudah dan mempercepat mengakses data yang
dibutuhkan oleh nasabah sebagai pihak eksternal. Dengan adanya online
banking, nasabah akan dapat informasi terbaru (up-to-date), layanan
yang diperuntuk publik ini dapat sebagai bahan promosi dari
perusahaan/perbankan yang menyediakan layanan tersebut. Namun layanan ini tidak
selamanya menguntungkan. Dari pembahasan di atas dapat kita ketahui sistem
perbankan di Indonesia dengan menggunakan TIK masih memiliki banyak kekurangan
baik dari faktor internal maupun eksternal. Permasalahan yang terjadi ialah
masih kurangnya minat masyrakat pada tingkat penggunaan internet. Padahal
internet merupakan media yang dipergunakan dalam e-banking.
Saran
Menyikapi permasalahan yang terjadi pada penggunaan E-banking
yang masih kurang daya minatnya, ialah dengan menjelaskan dan mensosialisasikan
pentingnya penggunaan internet dengan segala kemampuan maka masyarakat akan
mendapat informasi terbaru dengan yang cepat dan mudah. Tentunya hal ini harus
berbanding sejajar dengan tingkat daya beli masyarakat.